Untuk Selamatkan Aset Rp. 3 Miliar, PT KAI Jember Gandeng JPN

 

Kejari Jember – Agar aset perusahaan tidak jatuh ke tangan pihak lain, PT KAI Daops 9 Jember menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember.

Keinginan itu terungkap dalam pertemuan antara jajaran manajemen PT KAI Daops 9 Jember dengan Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan, SH., MH., beserta jajaran JPN di Aula Kejari Jember pada Kamis, 16 Juni 2022.

“Dalam rangka penyelamatan aset negara dan kerugian negara atas penguasaan aset oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, maka kami hari ini memohon bantuan kepada Kejaksaan Negeri Jember melalui bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkap Hendra.

Asisten Manajer Hukum PT KAI Daops 9 Jember itu berharap JPN bisa membantu upaya tersebut, sehingga aset-aset negara dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

Lebih jauh Hendra menjelaskan, aset yang akan diselamatkan adalah rumah perusahaan yang terletak di Jalan Mawar Patrang.

Saat ini rumah perusahaan tersebut ditempati sekitar 155 penghuni. Mereka itu ada yang menghuni dengan cara mengontrak, namun sebagian ada yang tidak mengontrak.

Terhadap yang tidak mengontrak itu, pihaknya memohon bantuan JPN untuk melakukan penertiban secara administrasi.

Keseluruhan aset bernilai lebih Rp. 5 miliar. Sedang aset yang ditempati oleh pihak yang tidak berwenang senilai lebih dari Rp. 3 miliar.

“Semoga harapan kami dalam mencegah kerugian negara bisa segera dilaksanakan,” tandasnya.

Pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran JPN yang telah memberikan atensi kepada tujuan PT. KAI. “Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih atas bantuannya,” ujarnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Choirul Arifin, SH., MH., menjelaskan, JPN dan PT KAI Daops 9 Jember sebelumnya telah menjalin kerja sama hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Tindak lanjut kerja sama itu, PT KAI mengirim surat permohonan pendampingan hukum untuk penyelamatan aset.

“Kami mengundang PT KAI untuk memaparkan permasalahan yang dihadapi terkait aset itu. Kami dari Datun Kejari Jember selaku JPN siap,” tegasnya.

Dari pertemuan yang berlangsung lebih dua jam itu, Choirul Arifin mendapat penjelasan adanya aset yang dikuasai oleh masyarakat yang nilainya hingga Rp. 3 miliar.

“Itu tugas kami untuk menyelesaikan dan menyelamatkan aset-aset tersebut,” imbuhnya.

Choirul Arifin juga mengungkapkan, PT KAI dan BPN Jember pernah digugat oleh masyarakat. Namun, gugatan perdata oleh masyarakat itu ditolak oleh pengadilan.

Bahkan, Choirul Arifin melihat penolakan itu terjadi mulai dari tahap pertama hingga banding dan kasasi. “Artinya dimenangkan oleh BPN dan PT KAI. Atas dasar putusan itu, kami siap untuk menindaklanjuti ,” tandasnya.

“Dan, fakta di lapangan juga menunjukkan banyak aset PT KAI yang dikuasai pihak lain tanpa hak. JPN nanti akan melaksanakan pendampingan secara hukum untuk menyelamatkan aset-aset itu,” tutupnya. (din)

 

 

 

Bagikan Ke:

Related posts